Sebelum membeli rumah, ada baiknya kamu mengenal apa itu rumah KPR dan rumah inhouse beserta perbedaan keduanya. Ini sangat penting karena mayoritas orang cenderung akan langsung memilih KPR dengan alasan pembayaran yang dapat dicicil bertahun-tahun.
Namun, apakah fasilitas yang ditawarkan rumah KPR tidak memiliki risiko?
Yuk kita cari tahu di bawah ini.
Mengenal Rumah KPR
Rumah KPR adalah pembiayaan dari perbankan untuk pembelian rumah. Fasilitas ini diberikan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Artinya, KPR akan membeli unit rumah yang Anda inginkan dari developer. Lalu Anda dapat membayar dengan cara mengangsur setiap bulan dengan skema pembiayaan dan jangka waktu yang telah disepakati, sebagai gantinya. Saat ini, di Indonesia terdapat beberapa rumah KPR. Dua rumah KPR yang tersedia diantaranya adalah rumah KPR subsidi dan rumah KPR nonsubsidi.
Lalu apa perbedaan kedua rumah KPR subsidi dan KPR non subsidi?
Rumah KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Bentuk subsidi yang diberikan berupa keringanan kredit dan menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Sedangkan untuk rumah KPR non subsidi dapat dimiliki oleh semua masyarakat karena bank yang mengatur syarat dan ketentuannya berupa besaran kredit dan suku bunga.
Sistem Rumah KPR
Berikut cara beli rumah KPR yang harus Anda simak :
1. Memilih dan menentukan rumah yang diminati
Karena tidak semua rumah dapat dibeli melalui KPR, Anda harus aktif untuk mencari info dan berkomunikasi dengan pihak bank maupun developer, tanyakan apakah rumah X dapat dibeli melalui KPR atau developer X adalah developer yang terpercaya atau tidak. Selain itu, cek lokasi dan kondisi rumah. Apakah rumah berada di lokasi pemukiman yang aman dan kondisi rumahnya layak untuk dijadikan tempat tinggal.
2. Membayar uang booking sebagai tanda jadi
Selanjutnya membayar uang booking kepada pihak developer sebagai tanda jadi. Untuk besaran uang booking ini tergantung pada ketentuan setiap developer.
3. Mengajukan KPR pada pihak bank
Jika developer telah menjadi rekanan bank KPR yang Anda tuju, Anda akan dibantu ketika melakukan pengajuan KPR di bank. Namun jika tidak, maka Anda harus mengurus pengajuan KPR sendiri termasuk berkas-berkasnya, diantaranya adalah :
Perorangan
- Fotokopi:
- KTP Pemohon
- KTP Suami atau Istri
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah atau Cerai
- NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir.
- Fotokopi Rekening Koran
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Akta pisah harta Notaris
Pemilik Badan Usaha
- Fotokopi
- KTP Pemohon
- KTP Suami atau Istri
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah atau Cerai
- NPWP Pribadi
- SIUP
- Akta Pendirian Perusahaan
- Rekening koran atau Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti
Setelah Anda melakukan pengajuan KPR ke bank, Anda harus menunggu selama kurang lebih 1 bulan. Dalam waktu tunggu 1 bulan ini, bank akan melakukan proses survei, melihat aktivitas keuangan Anda dan memverifikasi apakah Anda memiliki riwayat blacklist perkreditan atau tidak.
Kerugian Rumah KPR
1. Harga rumah jadi lebih mahal
Telah menjadi rahasia umum bahwa harga rumah KPR memiliki harga yang jauh lebih tinggi. Bahkan harga rumah KPR bisa mencapai 2-3x harga awal rumah tersebut. Hal ini dikarenakan cicilan setiap bulan yang dikenakan suku bunga yang terus meningkat setiap waktunya. Harga rumah KPR juga seringkali tidak dapat diketahui di awal pengajuan. Jadi Anda tidak dapat mengetahui berapa total biaya yang harus dibayarkan selama masa kredit berlangsung.
2. Risiko rumah disita
Pada umumnya, bank penyedia jasa KPR akan menjadikan rumah yang Anda ajukan sebagai jaminan. Jika suatu waktu tiba-tiba Anda mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan gagal bayar, maka rumah idaman yang telah Anda angsur selama ini akan disita oleh bank.
3. Risiko denda
Jika Anda telah memantapkan hati untuk mengambil rumah KPR, maka selain bersiap dengan risiko rumah disita, Anda juga harus bersiap dengan risiko denda yang terus membayangi. Pasalnya, jika Anda memiliki rezeki lebih untuk melunasi KPR sebelum masa jatuh tempo, Anda akan dikenakan denda atau biaya penalti karena tidak sesuai tenor yang yang telah disepakati.
Jika sudah mengenal keuntungan KPR dan kerugiannya, kini saatnya mengenal inhouse.
Mengenal Rumah Inhouse?
Perbedaan rumah KPR dan Inhouse adalah rumah Inhouse dibeli langsung kepada pihak developer. Artinya, Anda tidak perlu melibatkan bank sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sehingga lebih ringkas dan cepat. Seperti KPR, rumah inhouse juga dapat menerima pengajuan kredit dan cash.
Sistem Rumah Inhouse
Pembelian rumah inhouse memiliki sistem yang sangat mudah dan ringkas. Diantaranya adalah :
1. Melakukan survei dan memilih unit
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah inhouse, pastikan Anda melakukan survei lokasi untuk melihat unit yang dimiliki oleh developer. Tak hanya mengecek terkait lingkungan dan bangunan, pastikan juga Anda mengecek portofolio developer yang ingin Anda tuju. Berapa banyak proyek yang telah dimiliki, bagaimana progres pembangunan dan track record proyeknya.
2. Persyaratan hanya KTP dan KK
Setelah memantapkan hati dan memilih unit rumah inhouse, selanjutnya Anda harus menyiapkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan developer. Di Ahsana Tuban, persyaratan administrasi rumah inhouse hanya membutuhkan KTP dan KK saja. Mudah bukan?
3. Membayar booking fee untuk mengunci harga dan kavling
Booking fee adalah pembayaran dalam bentuk sejumlah uang sebagai komitmen memesan unit rumah tertentu. Selain untuk mengunci harga rumah, booking fee juga digunakan untuk mengunci kavling yang Anda inginkan. Besaran booking fee yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari pihak developer terkait.
Kelebihan Rumah Inhouse
1. Harga kredit diketahui sejak awal
Berbeda dengan harga rumah KPR, Anda akan mengetahui harga rumah inhouse di awal penandatanganan akad. Sehingga selama periode kredit, Anda akan mengetahui berapa jumlah uang yang harus Anda bayarkan.
2. Cicilan tanpa bunga
Umumnya, pembelian rumah inhouse tidak mengenakan perhitungan bunga/ riba pada setiap cicilan per bulannya. Hal ini akan semakin memudahkan dan meringankan Anda untuk memiliki rumah impian.
3. Rumah tidak dijadikan jaminan – tanpa sita
Rumah inhouse yang memiliki sistem hanya melibatkan 2 belah pihak yaitu Anda dan pihak developer, umumnya akan memiliki sistem yang lebih kekeluargaan. Developer dengan sistem rumah inhouse tidak menjadikan rumah Anda sebagai jaminan, sehingga Anda akan terhindar dari risiko penyitaan. Lalu bagaimana jika Anda mengalami kesulitan membayar? Anda dapat mengonfirmasi dan melakukan negosiasi dengan pihak developer untuk mendapatkan win-win solution.
4. Tanpa denda dan biaya penalti
Anda memiliki rezeki lebih? Ingin lebih cepat membayar dan melunasi angsuran rumah? Anda dapat dengan mudah melakukannya pada developer dengan sistem rumah inhouse, karena total biaya kredit yang telah diketahui nominalnya sejak awal sehingga Anda tidak akan diwajibkan untuk membayar denda atau penalti meskipun Anda melunasi angsuran rumah lebih cepat dari tenor yang telah disepakati.
5. Pembayaran fleksibel
Pembayaran pada developer dengan sistem rumah inhouse juga umumnya lebih fleksibel. Anda tidak harus membayar setiap bulan dengan besaran yang sama. Anda dapat membayar 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali dengan besaran yang telah dikalikan jumlah bulan yang Anda inginkan.
6. Uang bisa dikembalikan
Jika terjadi pembatalan, umumnya uang yang telah Anda bayarkan berupa booking fee, DP dan biaya angsuran akan dikembalikan seutuhnya tanpa dipotong biaya-biaya lainnya. Namun pastikan kembali hal ini pada developer terkait ya.