Sebagai kebutuhan utama, memiliki rumah sendiri terasa seperti kewajiban untuk setiap orang. Hal ini juga lah yang menyebabkan ketersediaan rumah yang ada menjadi semakin sedikit. Alasan ini yang juga menyulitkan sebagian orang untuk memiliki rumah pertama.
Untuk mengatasi itu, pemerintah saat ini meluncurkan program rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial dan belum pernah memiliki rumah sendiri sebelumnya. Secara spesifik, syarat untuk memperoleh fasilitas subsidi rumah ini adalah pemasukan yang dimiliki harus di bawah empat juta rupiah per bulannya.
Nah, jika kamu termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima fasilitas subsidi rumah dari pemerintah ini dan berencana membeli rumah pertama kamu dalam waktu dekat, sebaiknya kamu persiapkan seluruh berkas dan kebutuhannya mulai sekarang.
Namun karena rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya tersedia dalam bentuk KPR, maka untuk syarat berkas KPR kamu bisa menanyakannya langsung kepada developer yang terkait.
Selain syarat berkas, ada tips membeli rumah pertama yang harus kamu perhatikan.
1. Buat Rencana Jangka Panjang
Membeli rumah pertama tentunya tidak seperti membeli jajanan pinggir jalan ataupun membeli baju di e-commerce. Untuk itu, kamu wajib memiliki perencanaan yang matang dan dalam jangka panjang agar keuanganmu tidak menjadi keteteran.
Hal-hal yang perlu kamu pikirkan saat membuat perencanaan keuangan adalah seperti:
– Kapan akan menikah? (Jika belum menikah)
– Kapan akan memiliki anak? (Jika sudah menikah)
– Kapan waktu melahirkan (Jika sudah hamil)
– Bagaimana tabungan pendidikan anak? (untuk yang sudah menikah ataupun belum)
Pertanyaan-pertanyaan di atas perlu untuk dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebutuhan yang bersifat penting dengan kebutuhan untuk membeli rumah pertama.
Kamu tentu tidak ingin ketika sedang membayar cicilan rumah, kemudian mendapat tagihan biaya sekolah anak sementara sisa tabungan tidak mencukupi untuk menutup keduanya. Untuk itu perhatikan pada saluran-saluran pengeluaran yang bersifat penting.
Cara termudah untuk menganalisisnya adalah dengan membuat daftar pada catatan sesuai dengan urutan prioritas tertinggi/terpenting yang harus dibayar. Lalu buat catatan pada daftar-daftar tersebut tentang tanggal pasti jatuh tempo pembayaran. Dengan begitu akan terlihat mana pembayaran yang harus dibayar lebih dulu beserta urgensinya. Apakah bisa dirapel bulan depan ataukah tidak.
Dengan membuat perencanaan seperti ini kamu akan memiliki gambaran luas mengenai kondisi keuanganmu beserta beban yang harus kamu penuhi serta apakah kondisi yang sekarang mampu menopang kebutuhan ataukah tidak.
2. Sesuaikan dengan Tabungan
Jika kamu belum pernah memiliki rumah dan baru akan membeli rumah pertama, hindari untuk berfokus pada luas lahan yang besar atau bangunan yang megah. Utamakan pada kepemilikan pertama terlebih dahulu. Manfaatkan fasilitas rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah seperti yang telah kami singgung di atas.
Apabila kamu terlalu berfokus pada lebar dan luas lahan ataupun jumlah lantai bangunan, maka tabunganmu akan terjebak pada nominal yang besar yang harus dikejar. Sementara nilai properti semakin tahun semakin bertambah tinggi. Dikhawatirkan ketika nominal tabungan sudah mencapai angka yang ditargetkan, harga rumah yang diincar telah bertambah mahal.
Untuk itu, dalam membeli rumah pertama fokuskan pada kepemilikan terlebih dulu. Walaupun hanya seluas 6×14 dan hanya satu lantai atau bahkan yang lebih kecil, selama sudah menjadi milik sendiri, itu lebih baik daripada terlalu lama menabung tanpa memiliki rumah sendiri. Dengan begitu target untuk memiliki rumah pertama lebih mudah tercapai.
3. Cari Informasi Mengenai Developer
Saat ini penipuan berkedok pengembang perumahan masih marak terjadi di banyak kota-kota. Modusnya beragam. Mulai dari promo yang tidak masuk akal, seperti “DP rumah suka-suka”, hingga perumahan yang fiktif.
Nah agar kamu tidak menjadi korban dari developer bodong ini, kamu perlu mencari tahu lebih dulu latar belakang dari developer yang menjadi target pembelian rumah pertamamu. Hal-hal yang perlu kamu perhatikan adalah:
Kredibilitas pengembang. Bisa kamu dapatkan dengan melakukan search di Google. Pengembang yang kredibel akan sangat terbuka mengenai info perusahaan mereka, info detail produk, hingga alamat lengkap lokasi marketing gallery mereka. Kamu perlu waspada jika mendapatkan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Tanyakan kejelasan sertifikat. Pengembang bodong akan berbelit mengenai kejelasan sertifikat, termasuk informasi mengenai bisa tidaknya sertifikat berbalik nama. Memang untuk durasi pemrosesan di notaris dapat beragam, namun pengembang yang kredibel dapat memberikan jaminan waktu berapa lama proses selesai.
Survei lokasi. Dengan datang langsung ke lokasi proyek yang diiklankan, kamu dapat menilai sendiri apakah apa yang dipromokan dengan kenyataan lapangan sesuai atau tidak. Jika menemukan perbedaan dari brosur dengan kondisi lapangan, pastikan untuk meminta kejelasan dari pengembang.
4. Pahami Skema Pembayaran
Selanjutnya kamu perlu memperhatikan skema pembayaran apa saja yang disediakan oleh pihak developer tempat kamu membeli rumah pertama kamu. Pada dasarnya ada dua jenis pembayaran yang dikenal secara umum dalam membeli rumah, yaitu: cash dan kredit. Namun beberapa developer juga menyediakan alternatif lain seperti cash tempo, yang berarti kamu dapat ‘menyicil’ pembayaran rumah namun harus langsung lunas dalan kurun waktu yang telah ditentukan.
Lalu apa perbedaan cash tempo dengan kredit?
Sekilas memang terlihat sama dikarenakan proses pembayaran dapat dicicil. Namun yang membedakan adalah tenor pelunasan yang disediakan. Pada cash tempo, umumnya tenor yang disediakan tergolong cepat (jangka waktunya pendek) seperti: 6 bulan, 1 tahun, 18 bulan, 2 tahun).
Sementara pada skema pembayaran kredit, tenor yang diberikan jauh lebih panjang dan bervariasi, seperti: 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun. Bahkan ada developer yang memberikan tenor kredit sampat 20 tahun hingga 25 tahun.
Perbedaan skema pembayaran ini perlu kamu pahami ketika membeli rumah pertama agar kamu dapat memperkirakan skema mana yang cocok dengan kondisi keuangan yang kamu miliki; atau berapa lama kamu mau dan mampu untuk mencicil rumah yang baru saja dibeli. Sehingga arus keuangan menjadi sehat dan kebutuhan lainnya pun juga dapat terpenuhi dengan baik.
5. Pastikan Cicilan Flat
Setelah mengetahui bentuk-bentuk skema pembayaran yang umumnya disediakan oleh pengembang, jangan lupa untuk menanyakan mengenai skema cicilan jika kamu berencana untuk mengambil pembayaran secara kredit.
Tanyakan apakah cicilan yang dibebankan adalah cicilan flat atau cicilan yang masih dipengaruhi oleh perkembangan suku bunga bank. Hal ini penting untuk memastikan jumlah pengeluaran yang kamu keluarkan untuk rumah tidak berubah sehingga kamu bisa memprediksi pengeluaran dalam satu bulan.
Jika jumlah pengeluaran bisa diprediksi dan bersifat tetap, kamu dapat mengatur perencanaan keuangan bulanan dengan lebih nyaman dan mudah.
6. Antisipasi Biaya Tambahan
Membeli rumah pada dasarnya tidak hanya berurusan pada produk akhirnya saja. Kamu juga perlu memahami bahwa membeli rumah dari developer berarti ada peralihan kepemilikan sebagaimana ketika membeli barang lain.
Namun yang membedakan adalah: kepemilikan properti (rumah dan tanah) perlu dicatat oleh negara melalui pencatatan oleh Notaris. Gunanya adalah agar properti yang kamu miliki nantinya memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga ketika suatu saat ada orang lain yang tiba-tiba mengklaim properti yang kamu miliki, kamu sudah memiliki surat bukti kepemilikan.
Nah proses pembuatan surat dan akta ini juga membutuhkan biaya tambahan yang biasanya dibebankan kepada pembeli. Biaya-biaya tambahan seperti ini lah yang perlu kamu perhatikan. Misalnya saja Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat kamu ketahui nominal yang harus dibayarkan dengan rumus:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Besaran Nilai Pajak Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Pajak Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tiap daerah berbeda-beda, namun kamu dapat mengaturnya pada nominal Rp60 juta sebagai angka minimal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4.
Dengan menghitung biaya-biaya tambahan di luar harga rumah, kamu dapat memperkirakan berapa biaya akhir yang harus kamu keluarkan dalam membeli rumah pertama kamu.