Sudah ada rencana membeli rumah dalam waktu dekat? Pastikan tabunganmu cukup ya. Karena selain kamu harus membayar harga rumah, ada biaya-biaya ekstra yang harus kamu siapkan saat beli rumah. Umumnya biaya ini tidak tercantum pada daftar harga (pricelist) karena tidak masuk dalam biaya pembangunan rumah tapi sangat berdampak pada calon pembeli.
Berikut adalah biaya-biaya ekstra yang akan dibebankan saat beli rumah.
Biaya Ekstra Upgrade Bangunan
Salah satu keuntungan membeli rumah di Ahsana adalah adanya fleksibilitas dalam menentukan denah dan interior rumah. Termasuk di dalamnya jika kamu ingin melakukan upgrade (penambahan-penambahan) di luar spesifikasi standar yang di tawarkan. Biaya ini besarannya fleksibel bergantung request dari user.
Jadi jika spesifikasi standar untuk kloset adalah kloset jongkok, sementara kamu ingin mengubahnya menjadi kloset duduk, biaya perubahan ini lah yang akan dibebakan ke user, dan perubahan-perubahan lainnya. Jika ingin menghemat, kamu tidak perlu melakukan upgrade bangunan dan tetap pada spesifikasi standar yang ditawarkan Ahsana.
Biaya Ekstra Kelebihan Tanah
Biaya ini sangat umum saat membeli rumah. Umumnya rumah yang dijual oleh developer berdiri di atas tanah kaveling yang besarannya sudah ditentukan. Namun jika di lapangan didapati perbedaan luas tanah dari yang jual dengan luas aslinya, kamu harus membayar kelebihannya yang umumnya dihitung per meter persegi. Harga tanah per meter di tiap lokasi pun berbeda-beda. Kisarannya kurang lebih Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per meter.
Sehingga apabila kamu membeli rumah dengan luas tanah 7×14, sementara di lapangan didapati luasnya ternyata adalah 8×15 artinya kamu harus membayar biaya lebihan tanah sebesar: 2 meter x 1.500.000 = Rp3.000.000
Biaya Ekstra BPHTB
Merujuk pada Bapenda, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. BPHTB selalu dikenakan pada semua transaksi properti dan tanah. Baik secara perorangan atau developer. Baik di Ahsana ataupun di developer lain. Baik indent maupun ready stock. Biaya BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besaran NJOPTKPK tiap daerah berbeda-beda. Di Tuban besaran NJOPTKP-nya adalah Rp60.000.0000
Jika merujuk hal di atas, apabila kamu membeli rumah di Tuban dengan harga 300 juta, maka biaya BPHTB yang harus kamu bayarkan adalah: (Harga Rumah-NJOPTKP)x5% atau (300.000.000-60.000.000)x5% = (240.000.000)x5% = 12.000.000.
Sehingga biaya ekstra yang harus kamu siapkan saat membeli rumah seharga 300 juta dengan lokasi di Tuban adalah sebesar Rp12 juta.Biaya Ekstra AJB dan Balik Nama
Pembayaran dua biaya ini umumnya dirapel jadi satu kali pembayaran. Jika membeli rumah di developer perumahan besarannya sekitar Rp2.500.000 untuk keduanya. Namun jika tidak membeli di developer, besarannya tergantung pada luas tanah. Ini karena pada developer perumahan, luas tanah yang ditawarkan cenderung sama.
Dari daftar biaya di atas jika kamu membeli rumah di Tuban dengan harga rumah 300 juta dengan lebihan lahan 2 meter persegi tanpa upgrade bangunan, artinya biaya ekstra yang harus kamu siapkan saat akan membeli rumahnya adalah sebesar: 3 juta + 12 juta + 2,5 juta = Rp17.500.000. Tenang, masih ada banyak waktu untuk menyiapkan tabungannya. Semangat ya!
Dapatkan tips-tips seputar properti, rumah, dan keluarga lainnya di halaman Blogs Ahsana.